Ganjar Pranowo di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Ganjar Sebut Mahfud Masih Urus Cuti Kampanye ke Jokowi: Tadi Belum Diizinkan Presiden

Senin, 27 November 2023 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mulai memasuki masa kampanye hari pertama pada Selasa (28/11/2023).

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan dirinya akan mulai kampanye dari Merauke, Provinsi Papua. Sedangkan cawapresnya Mahfud Md akan mulai dari Sabang, Provinsi Aceh.

Namun, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menuturkan Mahfud masih mengurus izin cuti kepada Presiden Jokowi untuk melakukan kampanye. Sebab Mahfud masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Besok [saya] ke Merauke. Harapan kita Pak Mahfud besok bisa ke Aceh, izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh presiden,” kata Ganjar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Politikus PDIP itu menjelaskan dirinya sudah menelepon ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar Mahfud diberikan izin cuti. Terlebih, Jokowi sudah menerbitkan aturan cuti menteri hingga wali kota untuk kampanye Pilpres 2024.

“Maka tadi saya telepon Pak Pratik, mohon kiranya saya dan Pak Mahfud untuk bisa diizinkan besok ke Aceh karena ada PP baru yang baru rilis di hari Kamis kemarin,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan itu, presiden harus memberikan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk kampanye.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," demikian bunyi aturan itu. (saa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:17
02:26
02:28
07:03
06:38
01:10
Viral