Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh.
Sumber :
  • VIVA

Masih Ingat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh? Kini Pelakunya Praka Riswandi Menangis Dihukum Mati

Selasa, 28 November 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh bernama Imam Masykur? Kini tersangkanya dapat hukuman mati.

Diketahui, Praka Ruswandi Manik harus menerima hukuman mati karena telah membunuh Imam Masykur.

Hak itu membuatnya tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Mebgutip dari Viva Militer, Praka Riswandi Manik tampak tertunduk mendengar putusan hingga selesai dibacakan.

Sidang itu juga digelar di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Meskioun terhalang oleh topi, Praka Riswandi seperti menunjukkan gelagat sedang menangis.

Hal itu terlihat saat sesekali ia menggelengkan kepalanya dan menggerakkan jari-jarinya saat mendengarkan putusan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut, Praka Riswandi dan dua terdakwa prajurit TNI AD menjelaskan bahwa terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan terdakwa 3 Praka Jasmowir telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Atas hal itu, mereka dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan dipecat dari militer.

"Atas tuntutan dari Oditur Militer tersebut, karena para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, para terdakwa silahkan berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi, atau seperti apa? Silahkan maju untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Ketiga pelaku tersebut langsung menghampuri tiga lenasehat hukumnya dan melakukan diakusi.

Ketiganya sepakat meminta keringanan hukuman dengan menyampaikan pledoi.

"Mohon ijin yang mulia, kami sepakat untuk memohon penyampaian pledoi dari para terdakwa. Sehingga kami meminta agar kami diberikan waktu selama dua Minggu kedepan untuk mempersiapkan pledoi," ujar salah satu penasehat hukum. 

Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan para penasehat hukum untuk mengajukan pledoi.

Meskioun demikian, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta agae para penasehat hukum menyiapkan materi pledoi dalam waktu satu pekan.

"Terlalu lama dua minggu. Ini kan masing-masing terdakwa satu penasehat hukum kan. Kalau gitu kita buat satu minggu saja yaa. Dengan ini persidangan hari ini kita skors, dan akan kita lanjutkan minggu depan, Senin, 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa," tutupnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral