- Kolase tvOnenews.com
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Ternyata Hal Ini yang Tak Boleh Dilakukan Saat Kampanye
tvOnenews.com - Mulai hari ini, (28/11/2023) ketiga Capres-Cawapres akan melakukan kampanye Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan masa kampanye mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Capres dan Cawapres akan mengunjungi ke sejumlah wilayah di Indonesia untuk melakukan kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah menetapkan aturan mengenai kampanye Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut memuat mengenai berbagai informasi Kampanye Pemilu 2024. Mulai dari aturan hingga larangan yang harus dipatuhi pada Pemilu 2024.
Berikut aturan yang dapat disimak untuk memantau jalannya Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Seperti yang telah diatur pada PKPU No. 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun, apabila terjadi putaran kedua, KPU juga telah mengatur jadwal kampanye Pilpres, yaitu mulai pada 2-22 Juni 2024.
28 November 2023 - 10 Februari 2024
Kampanye Pemilu dapat melakukan sebuah Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, media sosial
21 Januari 2024 - 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, serta media daring.
11-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
2-22 Juni 2024
Masa kampanye apabila terjadi Pilpres putaran kedua
23-25 Juni 2024
Masa tenang
Materi Kampanye Pemilu 2024 dapat meliputi
Visi, Misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Visi, Misi, dan program Partai Politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
Visi, Misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Seperti yang diatur pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 26, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan hanya dengan metode sebagai berikut.
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
Media Sosial
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
Rapat umum
Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
Kegiatan lain yang tidak melanggar Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain informasi tersebut, terdapat beberapa hal larangan dalam Kampanye Pemilihan Umum, seperti larangan kampanye di tempat umum tertentu.
Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang di tempelkan di tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
Gedung atau fasilitas milik pemerintah
Jalan-jalan protokol
Jalan bebas hambatan
Sarana dan prasarana publik
Taman dan pepohonan
Alat peraga Kampanye Pemilu yang dapat dipasang, dilarang dipasang di tempat umum seperti:
Tempat ibadah
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
Gedung milik pemerintah
Fasilitas tertentu pemerintah
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Sementara itu, beberapa larangan yang harus ditaati oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Mengganggu ketertiban umum
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Terpenting lagi, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya
Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
Memilih Pasangan Calon tertentu
Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Informasi berikut dikutip pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Kmr)