- Farid Nurhakim/tvOnenews.com
KPU Tanggapi Putusan Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi DCT, Begini Katanya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI soal pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) Rabu (29/11/2023) di Jakarta Pusat.
"Lah biasa putusan. Pertama, kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya. Ya putusannya kita pelajari, kita tindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti," ucap Afifuddin kepada awak media seusai menghadiri sidang putusan tersebut di depan Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Dia pun menyebut KPU tidak akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Enggak ada, kita tindak lanjut aja. Enggak, enggak ada. Kita pelajari dulu putusannya," ujar Afifuddin.
"Yang pasti, ada beberapa hal terkait dengan putusan ini, termasuk putusan di Banggai terkait keterwakilan perempuan. Di Banggai, KPU dianggap tidak bersalah, di sini kita dinyatakan bersalah," kata dia.
Afifuddin menanggapi soal poin kedua petitum dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Di mana menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan pemilu anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023.
"Sesuai putusan dan hasil konsultasi kita ke MA. Ya nanti lah, kan urusan kita, terserah KPU kan," tutur dia.
Lebih lanjut Afifuddin mengatakan bahwa KPU bakal menindaklanjuti putusan Bawaslu hari ini. Dia menyebut harus melaporkan hasil sidang putusannya dan akan memperbaiki yang perlu mereka perbaiki.
"Yang namanya perbaikan kan nanti ada yang diperbaiki," ujar Afifuddin.
Dia juga mengatakan bahwa hasil sidang putusan Bawaslu tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. KPU pun bakal menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno ke depan.
"Enggak boleh ada tahapan yang terganggu, sudah. Nanti tindaklanjutnya kita plenokan dulu," tutup Afifuddin.
Untuk diketahui, Bawaslu telah memutuskan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terkait DCT anggota DPR Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Puadi dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU terkait DCT anggota DPR Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada hari ini di Bawaslu.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran administrasi pemilu," ucap dia dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Lanjut Puadi, kedua, Bawaslu memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR, dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Memberikan teguran pada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambung dia saat membacakan putusan Bawaslu yang ketiga.(fhm/muu)