- Antara
ICW Desak KPK Usut Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Selain itu KPK juga didorong untuk mendalami aliran uang suap yang diduga diterima Suryo sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Uang itu diberikan bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Peneliti ICW, Agus Sunaryanto menilai, berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion, Suryo diduga menerima uang sekitar Rp9,5 miliar dari Rp11 miliar yang dijanjikan.
Nah, berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Jadi pendekatan TPPU juga penting," kata Dion kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurut Agus, KPK tidak sulit untuk mengusut peran Suryo. Pasalnya, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan bisa jadi dasar bagi tim penyidik dalam mengembangkan penyidikan kasus itu.
"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," ucap Agus.
Selain itu, Agus juga mengingatkan, KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus itu.
"KPK harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," jelas Agus.
Adapun nama Muhammad Suryo sempat muncul dalam sidang perkara suap proyek di DJKA Kemenhub, dengan terpidana Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK oleh pengusaha Suryo.
Menurut Dion, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023), Suryo pernah mendatangi dirinya saat ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Saat bertemu, kata dia, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Kemudian, lanjut dia, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya. "Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya. (mhs/ree)