- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Putusan MK Tak Ada Intervensi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Sindir Pihak yang Pakai Politik Fitnah
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyoroti putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 soal gugatan ulang batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, terdapat banyak tudingan putusan nomor 90 tersebut cacat hukum, hingga etika lantaran paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman yang sempat menjabat Ketua MK mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, seusai putusan MK yang menolak gugatan nomor 114 tersebut menunjukkan putusan nomor 90 tidak cacat hukum.
"Dalam perkara 141 ini, delapan hakim MK menegaskan tidak ada masalah dalam perkara nomor 90 ya. Tidak ada masalah," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Habiburokhman menjelaskan dalam putusan MK terbaru, tidak ada dissenting dan concurring opinion.
Menurutnya, kondisi itu memperkuat keputusan hakim bulat terkait perkara yang menjadi polemik.
"Jadi, bulat lah ini keputusan bahwa perkara 90 itu tidak ada masalah dinilai oleh rekan-rekan sendiri adalah hal yang bulat gitu loh, nggak ada perbedaan pendapat sama sekali," jelasnya.
Dengan demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan semua pihak agar tidak lagi memfitnah pasangan Prabowo-Gibran.
Sebab, dia menilai Pemilu 2024 mesti dihadirkan dengan kontestasi yang menarik bagi masyarakat, tanpa praktik politik fitnah.
"Sehingga sudah, kita jangan lagi praktikkan politik fitnah, politik framing hitam, kita ke depankan tadi seperti kata Pak Dasco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi dan misi, program-program, serta rekam jejak," imbuhnya.(lpk/muu)