Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Sumber :
  • ANTARA

Penyidik Periksa Ketua KPK Non Aktif dan Alex Tirta Secara Bersamaan, Kapolda Ungkap Opsi Penahanan, Jumat Keramat untuk Firli Bahuri?

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:11 WIB

Jakarta,tvOnenews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memastikan bakal hadir dalam  pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri.

"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan membuka peluang untuk menahan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujar Karyoto di KPU, Jakarta, Senin (27/11). 

Karyoto menyebut menahan adalah kewenangan penyidik dan tak ada persoalan lain yang menghambat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Hanya saja, hal ini masih dalam pertimbangan penyidik. Karyoto menyebut penahanan bagian dari upaya paksa dan ada prosesnya.  

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya, bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral