- ANTARA
Bawaslu Sikapi Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Jika Ada Pelanggaran Ini yang Akan Dilakukan...
Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam kasus dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 s.d Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Jika terdapat pelanggaran, kata Lolly, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik. Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," lanjutu Lolly.
Melalui keterangan tertulis, Lolly juga menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.
Pertama, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW,
Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan.
"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan
DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelas Lolly.
Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu,
peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022).
"Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," kata Lolly.
Kemudian Ketiga, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).
Keempat, Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik.
"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," papar Lolly.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.
“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis. (ito)