Perwakilan Universitas Brawijaya saat Jumpa Pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021).
Sumber :
  • Antara

Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya, Ini Penjelasan dari Pihak Kampus

Minggu, 5 Desember 2021 - 19:28 WIB

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan kepada tenaga profesional, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan jiwa.

Malang, Jawa Timur - Universitas Brawijaya menjelaskan, bahwa kasus pelecehan seksual yang dialami Novia Widyasari Rahayu (NWR) pada 2017, tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang bernama Bripda Randy.

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," ujar Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Agus menjelaskan, bahwa kasus pelecehan seksual yang dialami NWR pada 2017, dilaporkan oleh korban pada Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," katanya.

Ia menjelaskan pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan NWR merupakan kakak tingkatnya yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW. Saat itu, usai menerima laporan, FIB UB melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik.

Menurut Agus setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, kakak tingkat NWR itu terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara NWR, diberikan pendampingan berupa pemberian konseling sesuai peraturan yang berlaku.

Universitas Brawijaya (UB) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya NWR, salah salah mahasiswi yang menimba ilmu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (FIB) UB.

Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pihak universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral