Pembatasan Jam Operasional Mal di Medan.
Sumber :
  • Novri

Pembatasan Jam Operasional Mal di Medan, Pengelola Mal Beri Keringanan Bagi Tenant

Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:01 WIB

Medan, Sumatera Utara - Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang diambil pemerintah adalah dengan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung mal atau pusat perbelanjaan. Dengan pembatasan jam operasional mal di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pengelola mal beri keringanan bagi tenant (penyewa gerai di mal).

Pengelola salah satu mal, Lenny Yun, mengatakan, pihaknya telah berupaya memberi keringanan pada para tenant sejak pandemi berlangsung tahun 2020 lalu. Salah satunya dengan mengurangi biaya sewa gerai pada para tenant. Selain itu pihak mal juga mendorong para tenant untuk memanfaatkan jasa layan antar, agar omzet tetap terjaga.

Lenny menyatakan, pihak mal membatasi jam buka atau operasional mal sesuai ketentuan pemerintah, yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pihak mal juga membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 25% kapasitas mal.

"Tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke mal sesuai dengan arahan pemerintah. Indikasi yang kami lakukan adalah membatasi lot-lot parkir dan juga mengimbau kepada tenant-tenant, pemilik-pemilik toko untuk juga sama-sama membatasi kapasitas pengunjung mereka untuk hanya 25%," papar Lenny.

Sementara itu, salah satu tenant, Barat, menyatakan khawatir dengan potensi menurunnya kembali omzet, yang mulai meningkat belakangan ini.

"Prediksi kita akan ada penurunan, karena kan pembatasan sampai jam 8 ya, sementara biasa kan orang ke mal itu pulang kerja, jam 7, makan, terus udah ga bisa belanja lagi," katanya.

Pembatasan sejumlah kegiatan sosial dan tempat-tempat publik memang menjadi salah satu jurus pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang menjadi pilihan pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19, setelah jumlah kasusnya melonjak setelah libur Idul Fitri. (novri/glo/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral