Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Ditanya Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Bisa Ditoleransi oleh Penyidik

Senin, 4 Desember 2023 - 16:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan alasan belum ditahannya Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Padahal Firli Bahuri telah diperiksa di Bareskrim Polri kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (1/12/2023) lalu.

Menurut Jendral Bintang Empat ini, anak buahnya memiliki sejumlah alasan-alasan yang subjektif tidak menahan Firli.

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ia menegaskan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan itu akan terus berlanjut hingga di usut tuntas hingga ke pengadilan.

"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tegas Sigit.

Sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di periksa Bareskrim Polri pada Jumat (1/12) kemarin, Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga barang bukti dokumen penukaran valas di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar yang disita penyidik.

Kemudian, pihak kepolisian bakal kembali menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023) lusa.

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023). (mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral