Kades indonesia bersatu desak DPR bahas DIM.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Segera Bahas Revisi UU Desa, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak Akan Demo

Senin, 4 Desember 2023 - 20:48 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan akan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut kabar ini dengan riang gembira dan berjanji tidak akan turun ke jalan.

Ketua Sekretariat Nasionali Kades Indonesia Bersatu Pandoyo memastikan hal tersebut setelah melakukan diskusi dan lobi dengan DPR RI.

Pihaknya akhirnya mendapatkan kepastian Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengenai Rancangan Revisi UU Desa sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Pemilu, maka Kepala Desa Indonesia Bersatu tidak akan turun ke jalan," ujar Pandoyo dalam keterangan resmi, Senin (4/12).

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota DPR RI karena telah membantu dan mendukung perjuangan Kepada Desa Seluruh Indonesia sehingga perubahan kedua atas Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa segera ditindak lanjuti.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pihak DPR RI beserta jajaran dan anggotanya karena telah memberikan perhatian juga dukungan terhadap perjuangan seluruh Kepala Desa se-Indonesia,” kata Pandoyo.

Diketahui, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.

Esensi UU Desa tidak hanya terkait Dana Desa semata, melainkan ada hal prinsip dan krusial kalau yang menjadi titik balik pemahaman terhadap desa.

Dengan adanya UU Desa, peran desa tidak hanya sebagai obyek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek pembangunan sehingga memiliki satu kewenangan desa yang disebut rekognisi atau asal usul.(ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
Viral