Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) mencicipi buah durian saat blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta, Minggu (3/12/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Libatkan Anak-Anak dan Manfaatkan CFD, Bawaslu DKI Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:49 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengkaji laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapes) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Dua dugaan pelanggaran itu yakni; aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak. Dan dugaan pelanggaran terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat car free day di Jakarta Pusat.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023).

Saat kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.

Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

"Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12).

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). "Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral