- ANTARA
Kampanye Gibran Bagikan Buku untuk Anak-anak, Bawaslu DKI Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye
Jakarta, tvOnenenws.com-Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan buku kepada anak-anak saat kampanye di Penjaringan, Jakut, Jumat (1/12/2023). Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang diduga melibatkan anak-anak.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo dalam keterangannya, Selasa (5/12).
Bawaslu DKI menegaskan, dalam Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah jelas aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Selain itu, UU tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal tersebut.
“Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan Bawaslu akan memberikan sanksi tegas apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” tutup dia.
Memulai kampanyenya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Gibran Rakabuming Raka membagikan buku dan susu bagi anak-anak. Berlangsung singkat, Gibran
di atas panggung hanya menyampaikan akan membagikan buku dan susu. "Pokoknya nanti anak-anak jangan lupa susunya, nanti sembako akan dibagikan oleh panitia," ujar Gibran.