- tvOnenews.com/Rizki Amana
Terungkap, Ini Alasan Firli Bahuri Pilih Diam saat Tiba di Bareskrim Polri, Oh Ternyata!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat tiba di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023), Firli Bahuri tak melontarkan sepatah katapun terhadap awak media yang telah menantinya.
Firli beralasan tak sempat menjawab pertanyaan awak media saat tiba di Bareskrim Polri karena kondisi kesehatannya yang terganggu.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri selaku tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memenuhi pemeriksaan penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023).
Firli tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru dongker dan celana hitam.
Saat tiba di Bareskrim Polri utk memenuhi pemeriksaannya, Firli tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menantinya.
Adapun saat ini permeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh penyidik gabungan masih terus berlangsung.
Penyidik gabungan pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melayangkan pemeriksaan kedua kepada tersangka Firli Bahuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan kedua Firli Bahuri usai disematkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan itu berlangsung pada Rabu (6/12/2023).
Menurutnya pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri itu ditujukan untuk memintai keterangan tambahan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Pada 3 Desember (223) tepatnya hari Rabu. Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan kedua berlangsung di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri.
Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat pemeriksaan kedua kepada kubu Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kemudian proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Tentunya apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan ditempat yang sudah sesuai apa yang tertuang dalam surat panggilan," kata Trunoyudo.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Dia menilai, penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," tegas Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).(raa)