Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPU Tegaskan Tidak Melarang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di mobil angkutan umum atau angkot.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya tidak melarang bagi para peserta pemilu untuk mengkampanyekan atau memasang APK di angkutan umum.

"Kalau stiker besar di angkot, sepanjang saya ketahui ya, peraturan KPU tidak melarang itu," ungkap dia usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Namun, Hasyim menambahkan walaupun tujuan dipasangnya APK itu untuk dapat dibaca oleh masyarakat, tetapi jika ada hal yang dirasa sangat membahayakan, bisa saja dilarang.

"Tujuannya kan supaya orang membaca itu, nah ini bisa juga mengganggu keselamatan dalam berkendara. Orang yang namanya berkendara fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca engga melihat kanan kiri depan, kan juga repot," jelas dia.

Hasyim mengatakan, perihal pelarangan yang dilakukan beberapa kota terkait pemasangan APK di kendaraan umum, pada dasarnya sudah melihat sisi keselamatan bagi masyarakat.

"Saya kira ketika ada pertimbangan pertimbangan seperti dari pihak pihak yang otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," tutur dia.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud memprotes tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor untuk melarang APK di angkutan umum.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edara Dishub Kota Bogor dengan Nomor 500.11.14.1/1236 - Angkutan tentang larangan atau sanksi bagi kendaraan yang tetap memasang alat peraga kampanye akan dilakukan penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek.

Sementara surat edaran Dishub Kabupaten Purwakarta melalui surat bernomor PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB bertuliskan "Dengan ini kami mengimbau kepada para pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Purwakarta untuk tidak memasang Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker) pada Kendaraan".

"Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.(aha)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral