- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Bawaslu: Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Rumah Warga Harus Punya Izin Tuan Rumah
"Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi silakan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi silakan nggak ada masalah itu dari tahun 2019, itu tidak ada masalah," ucap Bagja.
"Tapi kalo dipaksa ya nggak boleh. Tiba-tiba masang tanpa izin nggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin. Kecuali yg bersangkutan 'oh pasang silakan' ya bagus," pungkasnya.
Diketahui, banyak warga yang mempersoalkan pemasangan stiker para peserta pemilu di dinding dan pintu rumah pribadinya.
Pasalnya, menurut warga, para peserta pemilu tersebut tak berizin untuk menempelkan stiker kampanyenya di rumah warga.
Oleh sebab itu, banyak warga yang marah dengan tindakan kampanye tersebut.
Warga pun tak segan untuk melaporkan tindakan yang dianggap pelanggaran tersebut ke Bawaslu RI.(rpi/muu)