- ANTARA
Penyidik Ungkap Fakta Baru, Panca Merekam Lengkap Seluruh Aksi Kejinya Membekap Anak-anaknya dan Saat KDRT Istrinya
Jakarta, tvOnenews.com-Panca Darmansyah (41) atau P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca juga terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati setelah polisi menemukan fakta baru merekam seluruh aksi kejinya itu dengan handphone.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Secara lengkap Panca mengabadikan semua tindakan kejinya dengan merekamnya lewat kamera telepon genggam. Polisi menyebut Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu hingga tewas.
Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D, yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.
Polisi belum memberikan keterangan alasan Panca merekam semua aksianya. Polisi masih memperdalam pengakuan tersangka.
"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," ujar Bintoro.
Sebeumnya, keluarga pelaku menyebut Panca Darmansyah (40 tahun) dikenal temperamental dan labil. "Di keluarga sih dia (Panca) memang temperamental juga, ibaratnya, agak susah dibilangin," kata kakak korban yang berusia 43 tahun, kepada kumparan, saat ditemui di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Hubungan Panca dengan keluarga memang tidak akur dan tidak akrab.
"Dia (Panca) agak ketutup, agak labil," katanya.
Kakak Panca ini pun ditanya apakah Panca pernah kasar ke keluarga, ia lantas menjawab, "Ya wajar lah berantem pasti ada, tapi enggak separah ini," ujarnya.
6 Tahun Tidak Ketemu
Panca adalah anak kelima dari enam bersaudara. Kakak ini adalah anak keempat.
Sudah sekitar 6 tahun Kakak ini tidak bertemu Panca, berkomunikasi juga jarang. "Paling seminggu lalu, dia WA promosi produk kan dia jualan, tapi saya juga enggak balas," katanya.
Sekalinya kakak ini ke rumah kontrakan Panca adalah saat kasus terjadi. "Saya lagi kerja, langsung ke TKP," katanya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka adalah Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.
Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.
Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga dibunuh ayah mereka, Panca Darmasyah alias Panca (41). Mereka ditemukan tewas dalam rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya mereka tewas di kamar mandi dan dibaringkan berjejer di tempat tidur.
Adapun D, istri Panca atau ibu dari empat anak tersebut dirawat di rumah sakit karena KDRT. Panca, ayah korban sempat berusaha bunuh diri saat ditemukan warga.(bwo)