- ANTARA
Kerasnya Surya Paloh Soroti Klausul Soal Pengangkatan Gubernur oleh Presiden dalam RUU DKJ: Jangan Gegabah!
Jakarta, tvOnenews.com-Penolakan pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat terus bermunculan. Paling tidak tujuh fraksi telah sepakat menolak sejumlah klausul, termasuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Surya Jakarta telah memiliki kekhasan, yaitu posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada, serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi. Namun, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Bagi Surya Paloh tak patut jika amanat reformasi 1998 yaitu pemilihan langsung gubernur DKI Jakarta oleh warga bakal dikebiri. Alasannya, pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi sebagai hasil dari reformasi 1998.
Selain karena amanat reformasi, menurut Surya Paloh ada faktor kesejarahan dan aspek faktual yang menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan."Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS dan Nasddem tegas menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah (bwo)