Situasi Jalan selama PPKM Level 3.
Sumber :
  • Covid.go.id

PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Batal. Ini Aturan yang Akan Berlaku

Selasa, 7 Desember 2021 - 08:53 WIB

Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan menyeluruh di semua wilayah Indonesia. Meski demikian pemerintah tetap menerapkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian menurutnya, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menegaskan, meski PPKM level 3 saat nataru batal, syarat perjalanan akan tetap diperketat terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. "Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terangnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021)

Berikut aturan baru yang dirilis pemerintah jelang perayaan natal dan tahun baru 2022. 

1. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. 

6. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.


Pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia. 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetata," ungkap Luhut

Menurut Luhut, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Dan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Alasan lain pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru, menurut Luhut juga dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," tegasnya. 

Sebelumnya, untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, pemerintah menerapkan ke seluruh wilayah Indonesia PPKM Level 3.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Ner

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral