- tvonenews/Langgeng Puji
Tudingan IKN Untungkan Aparat Negara, Sekjen Gerindra: IKN Sudah Diputuskan UU
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons tudingan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebuah proyek yang hanya menguntungkan aparat negara.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak berdasarkan bukti, yang mana seluruh masyarakat mesti mengikuti amanat Undang-Undang (UU).
"IKN itu sudah diputuskan Undang-Undang, itu adalah mengikat seluruh rakyat Indonesia, apakah mereka yang pernah membaca atau belum pernah membaca Undang-Undang," kata Muzani di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Muzani menegaskan setelah IKN disahkan sebagai UU, rakyat mesti sepakat terkait hal-hal mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, hal itu mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Yang pernah membaca atau tidak pernah membaca Undang-Undang tetap pada saat Undang-Undang berlakukan mengikat seluruh rakyat Indonesia. IKN juga sama. Yang pernah membaca atau tidak pernah membaca mengikat," jelasnya.
Selain itu, Muzani mengatakan bahwa perpindahan ibu kota sudah sesuai dengan UU IKN yang telah disahkan.
Menurut dia, seluruh rakyat mesti menghormati serta penjalankan perintah undang-undang.
"Yang pernah membahas dan yang tidak pernah membahas juga mengikat. Jadi, ini mengikat seluruh bangsa Indonesia. Jadi, pindah ibu kota itu adalah keharusan Undang-Undang," imbuhnya.(lpk/mii)