- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Yusril Ihza Mahendra Komandani Tim Pembela Prabowo-Gibran Lawan Gugatan Perdata di PN Jakpus
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Pakar Hukum Tata Negara itu didampingi Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra yang ditunjuk langsung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Adapun gugatan perdata itu terigister No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Yusril menyatakan terdapat 14 advokat yang tergabung dalam 'Tim Pembela Prabowo-Gibran' bakal menghadapi gugatan tersebut.
Sebelumnya, para penggygat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran menerima proses pendaftaran Paslom Prabowo-Gibran.
Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para Tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun rupiah atas kerugian yang diderita.