- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Yusril Ihza Mahendra Komandani Tim Pembela Prabowo-Gibran Lawan Gugatan Perdata di PN Jakpus
"Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini," kata dia.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan Para Penggugat telah kehilangan objek.
Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan Para Penggugat.
"Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril.(lpk/muu)