- Setkab RI
ASN Dilarang ke Luar Daerah Saat Libur Nasional 2021, Ini Alasannya
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lagi bebas bepergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diteken pada Jumat (25/6) ini, tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ada dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, sebelum, dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan SE tersebut.
Namun demikian, larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).
Selanjutnya ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.