- tvOnenews.com/Julio
Firli Bahuri Tak Hadiri Acara Hakordia 2023, KPK Berdalih Jawab Lantang Begini
Jakarta, tvOnenews.com- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak menghadiri acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Meski berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK tetap mengundang Firli Bahuri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara tersebut.
Namun, dia menegaskan bukan undangan khusus terhadap Ketua KPK nonaktif itu. Firli menerima undangan Hakordia tersebut melalui email kantor.
"Tidak ada undangan khusus. Tapi mengundang seluruh insan KPK,” kata Ali kepada wartawan di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).
Ali mengungkapkan status Firli Bahuri saat ini dianggap sebagai insan KPK nonaktif.
“Saat ini kan pak Firli Bahuri merupakan pimpinan KPK nonaktif tapi masih statusnya insan KPK. Jadi nggak ada undangan khusus tertentu kepada Ketua nonaktif, tapi undangan bersifat umum kepada seluruh insan KPK untuk dapat hadir. Tentu di dalamnya ada Ketua KPK nonaktif,” ujarnya.
Meski telah diundang, Firli tampak tidak hadir dalam perayaan Hakordia yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi itu.
Baginya, KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran dari Firli itu.
“Sejauh ini yang kami lihat beliaunya tidak hadir di tempat ini. Kalau untuk pimpinan dan dewan pengawas KPK semuanya hadir ada,“ jelas dia.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.
Dia kini telah di nonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, (22/11/2023).(rpi)