- Istimewa
Bawaslu Temukan 78 Pelanggaran Konten Ujaran Kebencian, Mayoritas Menyasar ke Paslon 02 Prabowo Gibran
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet atau siber, selama dua pekan masa kampanye, pada 28 November-11 Desember 2023.
"Memasuki akhir pekan kedua kampanye (11/12/2023), Bawaslu menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty lewat keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Anggota Bawaslu RI tersebut menerangkan, temuan itu berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui intelligent media monitoring (IMM) Bawaslu, serta termasuk pengaduan masyarakat selama dua pekan masa kampanye.
Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri dari tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan dugaan pelanggaran pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, dan Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA (suku, agama, dan ras) sebanyak 1 konten.
Sedangkan sasaran dari konten tersebut mengarah kepada Paslon (pasangan calon presiden-calon wakil presiden) 01 sebanyak 25 konten, Paslon 02 sebanyak 43 konten, dan Paslon 03 sebanyak 9 konten.
"Namun 3 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu (pemilihan umum). Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif," imbuh dia.
Untuk sebaran platform, lanjut Lolly, meliputi Facebook sebanyak 38 konten, Instagram 31 konten, X 8 konten, TikTok 2 konten, dan YouTube 1 konten.
Terhadap temuan-temuan tersebut, Bawaslu RI telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melalui surat nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.
"Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down (menghapus konten) kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar," tuturnya.(fnm)