- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tegas, Timnas AMIN Tolak Bantu Komika Aulia Rakhman Buntut Kasus Penistaan Agama
Kombes Pol Umi Fadilah, menjelaskan saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek. Kemudian saksi agama dari Kemenag dan MUI Lampung, saksi IT dari Puslabvor, serta ahli pidana dari Universitas Lampung.
"Kami menghadirkan ahli bahasa dari Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Ada kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk saksi yang berada di lokasi saat kejadian," imbuhnya.
Kombes Pol Umi Fadilah menyampaikan, dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama, sehingga pihaknya langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu.
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," tutur dia.(Agr)