- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Heboh, Anies Baswedan Mengaku Kesal dengan Fenomena 'Ordal' di Indonesia, Sampai Tak Ragu Singgung ..
tvOnenews.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung soal fenomena orang dalam (Ordal) dalam acara debat perdana Pilpres 2024 di Kantor KPU, Pada Senin Malam (12/12/2023).
Anies Baswedan dalam kesempatan debat pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU membahas soal fenomena orang dalam yang kerap terjadi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Anies Baswedan dalam segmen keempat Debat Capres-Cawapres 2024 yang bertema meliputi pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
"Fenomena Ordal ini menyebalkan, di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena Ordal, mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal," ungkapnya.
"Mau dapat tiket konser ada ordalnya, Ada orang di mana-mana, membuat Meritokratik Tidak berjalan," sambungnya.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres perdana di kantor KPU Jakarta, Pada Senin Malam (12/12/2023). (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Oleh karena itu, menurut Anies Baswedan, perilaku yang memanfaatkan ordal ini telah melunturkan etika. Bahkan fenomena ordal ini tidak hanya berada di tengah masyarakat biasa.
"Ketika fenomena ordal itu bukan hanya di masyarakat, tapi di proses yang paling puncak terjadi (Pilpres) ada ordal," katanya.
Kuat dugaan pernyataan tersebut menyinggung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dituding dapat mencalonkan diri berkat bantuan sang ayah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Lanjut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengaku sempat mendapat keluhan dari beberapa guru terkait pengangkatan guru lewat jalur ordal.
"Kalau tidak ada ordal, enggak bisa jadi guru, enggak bisa diangkat," ceritanya.
"Lalu apa jawabannya? Atasan saya bilang, 'wong di Jakarta aja pakai ordal. Kenapa kita yang di bawah enggak boleh pakai ordal'. Negeri ini rusak apabila tatanan itu hilang," tandasnya.
Sebagai informasi, publik sebelumnya dihebohkan pro kontra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.
Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomer urut 02 Memasuki ruang Debat Pertamanya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Muhammad Bagas/tvOnenews)
Gibran Rakabuming pun lolos kualifikasi sebagai Cawapres dan akhirnya dipasangkan dengan Prabowo Subianto.
Rocky Gerung saat itu lantang mengkritik Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, lantaran dinilai aneh, dan terkesan meloloskan Gibran terkait batasan usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.
Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini