- Dok.Bareskrim
Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...
Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).
Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa mengontrol sikap dan perbuatannya sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.
Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim.
Cyberbullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik secara berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform media sosial yang mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.
Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.