- Dok.Bareskrim
Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...
Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.
Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.
Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.
Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.
Sanksi Hukum Pelaku Bullying
Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi:
"(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/ masyarakat."