- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Buntut Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Memohon-mohon ke Dewas KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah memohon untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik, yang digelar pada Kamis (14/12/2023).
Dia menambahkan, Firli berlasan karena masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.
Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan tersebut. Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya.Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu. Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/lkf)