- tvOnenews.com/Rizki Amana
Polda Metro Jaya Pastikan Memeriksa SYL dan Firli Bahuri Cukup Buntut Kasus Pemerasan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan sementara waktu telah cukup melakukan pemeriksaan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
"Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya SYL, Ade turut serta menjelaskan sementara pihaknya telah cukup melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Kendati demikian, terhadap SYL dan Firli Bahuri bukan berarti tak akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri) sementara cukup," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Firli Bahuri dilontarkan puluhan pertanyaan oleh penyidik gabungan.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Trunoyudo menuturkan puluhan pertanyaan itu dititikberatkan penyidik dengan pembahasan terkait bukti transaksi penukaran valas.
Menurutnya langkah itu dilakukan penyidik dalam rangka melakukan pendalaman dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Masih Dapat Menghirup Udara Bebas
Firli Bahuri selaku Ketua KPK non-aktif kembali melanggeng bebas dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sempat melontarkan senyum kepada para awak media yang telah menantinya tanpa menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Dirinya hanya memberi gestur salam dengan tangannya usai masuk ke mobil yang telah menantinya di depan Gedung Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 20.10 WIB.
"Makasih ya makasih," jawab Firli saat awak media mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sementara, Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"(Firli belum ditahan) karena belum diperlukan," kata Arief kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Ketua KPK non-aktif sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memenuhi pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023).
Firli mengaku datang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam rangka memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kasus yang menyeretnya.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ucap Firli dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Firli mengungkap telah sebanyak 4 kali memenuhi pemeriksaan oleh penyidik gabungan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeretnya.
Dari empat proses pemeriksaan yang dipenuhi Firli Bahuri diketahui dua diantaranya berlangsung saat dirinya disematkan sebagai tersangka dugaan kasus pemeresan terhadap eks Mentan, SYL.
"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Saya sudah 3 kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tangga 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023," tandasnya.(raa)