- Istimewa
3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, MenPAN RB: Hunian Sudah Disiapkan
Jakarta, tvOnenews.com - 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tahap pertama pada Juli 2024 hingga November 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Anas dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Anas menyebut pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN dan penguatan koordinasi antar institusi terutama pelibatan ASN pemerintah daerah penyangga IKN.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.
Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0 dan fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
Saat ini, kata dia, pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.
Sesuai dengan PP Nomor 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, kata Anas, tahapan dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.
"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat serta sarana prasarana pendukung yang baik," pungkasnya. (ant/nsi)