Misteri temuan dana ratusan miliar dalam rekening bendahara parpol diterima Komisi Pemilihan Umum RI.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Misteri Transaksi Janggal di Rekening Bendahara Parpol Bernilai Ratusan Miliar Temuan PPATK Diduga untuk Penggalangan Suara

Minggu, 17 Desember 2023 - 05:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI. KPU menyebut menerima laporan PPATK  tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

PPATK juga menjelaskan transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.

Data yang diberikan PPATK, kata Idham, tak memerinci sumber dan penerima transaksi, hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.


Sejumlah petugas menyusun kotak suara Pemilu 2024 saat perakitan di gudang KPU Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Di sisi lain, dalam laporannya PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 di bank swasta maupun BUMN. PPATK menghawatirkan dana dari safe deposit box itu akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

Hanya saja, Idham menyebut, PPATK juga tak merinci data dari safe deposit box tersebut.

Ke depannya, Idham memastikan, pihaknya akan tetap gencar mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.


"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ungkap Idham.

Tanggapi temuan PPATK yang telah diserahkan KPU, Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memproses secara hukum terkait temuannya mengenai dugaan tindak pencucian uang. 

"Tentang temuan PPATK Pak Anies dan Pak Muhaimin sangat mendorong urusan hukum agar diselesaikan," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.

Syaugi mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sangat mendukung terkait penegakan hukum, sehingga apa yang ditemukan PPATK harus segera diselesaikan.(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral