- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc
Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Hingga Tiang Listrik, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyoroti Alat Peraga Kampanye (APK) seperti bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang bertebaran di tempat umum pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo lantas mengingatkan peserta Pemilu 2024 dan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan di angkutan umum. Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," tegas Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Apabila ditemukan ada di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya maka bakal APK tersebut langsung diturunkan.
"Kami harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," terangnya.
Tak hanya itu, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik.