Astri Megatari di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat yang Ditetapkan KPU

Selasa, 19 Desember 2023 - 07:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - KPU DKI Jakarta akan memberikan pendampingan bagi kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024. Hal ini juga berlaku di seluruh KPU daerah.

Namun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan ada syarat khusus bagi pemilih kategori ODGJ.

“Kalau pada [Pemilu] 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,” kata Astri di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).

“Karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” tambahnya.

Astri menuturkan dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami delusi atau halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup ke tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkam bagi pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan dilakukan jemput bola.

Dia menyebut pencoblosan di luar TPS itu tetap akan didampingi oleh pengawas maupun saksi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral