- tvOnenews/Syifa Aulia
ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat yang Ditetapkan KPU
“Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendatangi pemilih. Pemilih yang tidak bisa ke TPS nanti kami petugas jam 12 sampai jam 1 [siang] akan datang ke rumah warga,” jelas Dody di lokasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ diperbolegkan menggunakan hak pilih asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya orang itu, untuk dapat memilih tergantung situasi pada durasi hari pemungutan suara (pada) Rabu 14 Februari 2024 (dari) jam 07.00 sampai jam 13.00," kata dia, saat meninjau Gudang KPU Denpasar di Gor Kompyang Sujana, Kota Denpasar, pada Rabu (13/13/2023) lalu.
Selain itu, ODGJ bisa memilih itu tergantung dari pihak dokter yang mendampingi dan bila dokter menangani bahwa ODGJ bisa menggunakan hak pilih tentu bisa dilayani.
"Dalam situasi itu, kalau kondisi sehat atau tidak kan ada pihak otoritas yang menentukan itu tetap. Jadi, kalau kita dinyatakan sehat atau dinyatakan sedang sakit itu ada otoritasnya yaitu dokter, demikian juga ODGJ. Kalau dokter menangani mengatakan apa dapat menggunakan hak pilih, tentu akan kita layani," imbuhnya. (saa/mii)