Nasabah UOB Kay Hian.
Sumber :
  • IST

Nasabah Pertanyakan Kasus Penipuan Yang Diduga Dilakukan UOB Kay Hian, Perusahaan Membantah

Kamis, 21 Desember 2023 - 01:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan investasi UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan para nasabahnya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai bank tersebut. Para korban yang dirugikan hingga Rp30 Miliar melapor ke kepolisian, dengan sejumlah laporan yang berbeda

Salah satu kuasa hukum korban melalui LQ Indonesia Law Firm melapor ke Mabes Polri dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara korban-korban lain juga ada yang kasusnya masih diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, UOB Kay Hian Sekuritas akan membuka pemblokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.

Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diproses di kepolisian akan diganti kerugiannya sebanyak Rp30 Miliar.

"Sedangkan, korban yang melapor ke Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian," kata Bambang, Selasa (19/12/2023).

Bambang menduga, ada dugaan mafia hukum bermain mengingat kuasa hukum yang menangani pihak UOB Kay Hian, Sekuritas diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani kasus, Eddy Sindoro.

"Keanehannya adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang diproses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesaian seluruh korban," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral