- IST
Nasabah Pertanyakan Kasus Penipuan Yang Diduga Dilakukan UOB Kay Hian, Perusahaan Membantah
"Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka," tambah Bambang.
Bambang berharap, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak tenang pilih menangani kasus tersebut.
"Ada apa, apakah Whisnu Hermawan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknum yang tidak benar di kepolisian harusnya dicopot bukan dibiarkan bebas berkeliaran dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Bambang menilai, penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum equality before the law atau kesamaan di mata hukum.
"Banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kay Hian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap masyarakat," ujarnya.
Bambang prihatin, kasus tersebut dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi para korban penipuan perbankan.
"Yacinta tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentu hal ini patut dipertanyakan keterlibatan Yacinta yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung," ujar Bambang.