Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey (kanan)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Bawaslu Siap Panggil Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Ini Tanggalnya

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan bakal memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada akhir Desember 2023.

Dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud ialah membagikan susu di car free day (CFD) bersama Gibran pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu. Di mana area CFD tak diperbolehkan untuk kegiatan politik.

"Kemungkinan bisa di akhir tahun," ujar Sonny kepada awak media di Kantor Bawaslu Jakpus, Kamis (21/12/2023).

Dia menyebut kemungkinan pemanggilan Gibran pada 28 atau 29 Desember 2023 mendatang. "Ya mungkin di 28-29 [Desember untuk pemanggilan Gibran]," tutur Sonny.

Kemudian dia menegaskan akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut.

Termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang tak memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Kamis, (12/12/2023) dengan alasan sakit karena seusai berkampanye.

"Yang pasti kita akan memanggil semua pihak yang terlibat," tegas Sonny.

Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis, (21/12/2023) telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Politikus PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama atau Uya Kuya. Mereka semua diketahui ikut hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD, Jakarta.

"Intinya kami dalam menindaklanjuti laporan atau temuan, kami pada tahapan klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami. Sehingga dari hasil klarifikasi tersebut, kami sudah mendapat poin-poin penting," ujar Sonny.

Sebagai informasi, larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).(fnm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
10:16
Viral