- ANTARA
Minta Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MK, Bima Arya Tetap Pimpin Bogor Hingga April 2024: Tidak Ada Penunjukan PJ Daerah!
Menurut Bima, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan.
Salah satu alasan putusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, kata Bima, karena tidak mengganggu kesertaan. Di sisi lain, ada juga catatan dari MK bahwa jabatan berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada serentak 2024.
"Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi," katanya.
Bima juga menyampaikan, agar warganya merasa tenang bahwa masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim akan berakhir pada 20 April 2024, sehingga sejumlah program pembangunan dan pelayanan terhadap warga masih akan ia jalankan sampai habis masa jabatan.
"Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada jalan-jalan, ngurusin angkot mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut," latanya.
Bima juga akan membersihkan sampah-sampah di angkot.
"Saya masih akan ada untuk di tengah warga supaya aspirasi untuk didengar kemudian dan direncanakan. Saya masih akan ada sampai di bulan April semaksimal mungkin sampai di ujung sampai titik keringat penghabisan dan memberikan yang terbaik untuk warga Bogor," katanya. (ant/bwo)