- ANTARA
Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Pelaku Penambangan Ilegal di Tanah Bumbu
Lebih lanjut lagi Kepolisian Tanah Bumbu akan melakukan pendalaman terkait permasalahan ini. Pasalnya, Polres Tanah Bumbu juga menemukan petunjuk bahwasanya Penambangan Ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 yang lokasinya berbeda.
"Diketahui sebelumnya PT Saraba Kawa dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP," papar dia.
Ia menegaskan, Polres Tanah Bumbu juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan jika tindakan pertambangan ilegal PT Saraba Kawa melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009.
“Usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki ijin usaha kegiatan penambangan yang syah sesuai konsesi yang dikerjakan dapat di persalahkan melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," tandas Iptu Wahyudi.
Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara dengan melakukan penambangan ilegal. (ito)