- tim tvOne - viva.co.id - iStock
Wow! 96 Ribu Pernikahan di Temanggung Tidak Tercatat
Temanggung, Jawa Tengah - Sekitar 96 ribu perkawinan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak tercatat oleh lembaga pernikahan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun.
"Sebanyak 96 ribu datanya belum tercatat. Ketika yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tentang pernikahan otomatis di kami tidak tercatat pernikahannya," kata Bagus, Kamis.
Bagus menjelaskan, mereka yang tidak tercatat kemungkinan karena tidak memiliki dokumen pernikahan, atau dokumen hilang dan tidak mau mencari, atau karena memang betul-betul tidak tercatat seperti nikah siri atau nikah menurut kepercayaan masing-masing.
"Pernikahan ada tercatat dan tidak tercatat. Perkawinan tercatat dicatatkan di lembaga pernikahan, yang beragama Islam di KUA kemudian dicatatkan di kami dan nonmuslim lewat pengadilan juga dicatatkan di kami," kata Bagus.
Bagus menyampaikan, perkawinan tidak tercatat itu tidak ada ikatan hukumnya, tidak berdampak hukum serta tidak akan ada perlindungan hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan.
"Pernikahan tidak tercatat akhirnya menimbulkan persoalan, banyak perceraian, perceraian ketika akan menikah lagi juga susah akhirnya harus isbat perkawinan dan isbat perceraian. Dampak administrasinya tidak ada, karena kami mencatat sesuai fakta yang ada," katanya.(ant)