Dok. Lukas Enembe saat Jalani Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia Usai Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:32 WIB

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan," ucap Rianto. 

Rianto mengatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun. Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut. 

Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral