- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia Usai Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD.
Lukas meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dikonfirmasikan oleh tim Kuasa Hukumnya yakni Petrus Bala Pattyona.
"Iya betul baru berpulang jam 11," kata Petrus saat dikonfirmasi awak media terkait meninggalnya Lukas Enembe.
Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe di persidangan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Petrus menuturkan Lukas Enembe telah menjalani perawatan medis secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto.
Bahkan, Lukas didapati tak mengikuti persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya usai gangguan kesehatan yang dialaminya.
"Beliau selama ini kan di rumah sakit. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah," ungkapnya.
Diketahui, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis tersebut dijatuhkan usai Lukas Enembe terbukti secara sah melakukan aksi korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua era 2013-2022
Profil dan sepak terjang politik Lukas Enembe
Lukas Enembe seorang politikus yang lahir di Kabupaten Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967, ia merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi, FISIP tahun 1995.
Pemilik nama asli Lomato Enembe ini juga pernah menempuh pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia lulus pada tahun 2001.
Jauh sebelum dikenal terjun ke dunia politik, Lukas Enembe diketahui memiliki status hanya pegawai PNS biasa yang dinas di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Kemudian, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya saat mendampingi Eliezer Renmaur pada tahun 2001.
Lantas setelah itu, Lukas mencoba mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua terhitung sejak tahun 2005, tetapi kalah saat Pemilu.
Hingga akhirnya dia pun melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati, selanjutnya Lukas mengikuti Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2007.
Lukas pun berhasil terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.
Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe di persidangan. (ANTARA)
Tak lama atau lebih tepatnya setahun berselang pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya saat itu adalah Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.
Tak hanya itu, Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua selama dua periode.
Setelah kembali memenangkan Pilkada Gubernur Papua untuk periode 2018-2023 bersama kembali Wakilnya, Klemen. Ia meraih suara sebesar 67,54 persen suara atau 1.939.539 suara.
Lukas juga diketahui menjadi menjadi Ketua DPD Demokrat Papua periode 2022-2027.
Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan," ucap Rianto.
Rianto mengatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun. Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu, terdakwa Lukas Enembe dinilai tidak sopan selama proses persidangan dengan kata-kata tidak pantas.
Sementara itu, hal-hal meringankan putusan Lukas Enembe, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan banding.
Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya pidana 10 tahun 6 bulan. (raa/ipk/muu)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini