- Julio Trisaputra-tvOne
WNI di Taiwan Ngaku Sudah Terima Surat Suara Pemilu 2024, Begini Klarifikasi KPU
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan mengaku sudah terima surat suara Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri antara lain Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos.
Pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
WNI di Taiwan ngaku sudah terima surat suara Pemilu 2024, begini klarifikasi KPU. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.