- Tim tvOne/Syifa Aulia
Firli Bahuri Tak Ditahan, Mahfud Md: Urusan Polri
Sidoarjo, tvOnenews.com - Menko Polhukam RI Mahfud MD angkat bicara terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kembali tidak ditahan oleh polisi.
Menurut dia, keputusan ditahan atau tidaknya Firli adalah urusan kepolisian, bukan menjadi kewenangannya.
“Ya itu urusan polisi ya. KPK sudah diperiksa, tidak di tahan urusan polisi,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/12/2023).
Kendati demikian, cawapres nomor urut 3 itu menjelaskan ada tiga alasan yang membuat polisi harus menahan Firli. Pertama, kata Mahfud, jika Firli diperkirakan akan melarikan diri.
Kedua, jika polisi memperkirakan Firli akan mengulangi perbuatannya. Terakhir, jika dikhawatirkan melakukan penghilangan barang bukti.
“Kalau itu tidak ada memang tidak harus di tahan, tapi boleh juga ditahan,” ungkapnya.
Terlebih, Mahfud menuturkan polisi juga sudah memegang alat bukti kuat untuk menjadikan Firli sebagai tersangka. Oleh karena itu, polisi bisa menahan Firli setelah ditetapkan tersangka.
Diketahui, Firli tidak ditahan polisi usai tiga kali diperiksa pasca ditetapkan sebaga tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan polisi belum menahan Firli. Menurutnya, yang paling pentjng adalah kasus tersebut bisa dituntaskan.
Dia mengaku percaya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga belum menahan Firli.
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," ujar Listyo, (4/12/2023). (saa/ebs)