Wahyu Setiawan.
Sumber :
  • IST

Kasus Harun Masiku Dibuka Lagi, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggedehan dirumah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK) Wahyu Setiawan yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023). Saat melakukan penggeledahan, penyidik mendapat informasi baru terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku

"Benar, sebelumnya tgl 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, mantan komisioner KPU  di Banjarnegara, Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri , dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Ali tak memerinci informasi yang diperoleh tim penyidik saat menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Yang pasti, dari penggeledahan itu, KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.  

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.

Wahyu yang telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara terkait suap dari Harun Masiku itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.  Wahyu mengaku keterangan dan dokumen yang dibawanya dalam pemeriksaan hari ini dapat membantu KPK menangkap Harun Masiku. 

"Ya, kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral