Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi ungkap keberhasilan jajaranya gagalkan peredaran narkoba sebanyak 30 Kg.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arif Budiman Saputra

Peredaran 30 Kilogram Sabu Untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polres Jakarta Barat

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta yang dipersiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian tahun 2024 di Jakarta digagalkan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Wilayah Aceh.

3 Tersangka yang berhasil ditangkap yakni LH (39), YL (48) dan AM (45) yang berperan sebagai kurir.

Selain itu, dari penangkapan ketiga tersangka ini juga didapati 3 jerigen air berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh seberat 30 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Narkotika jenis Sabu ini merupakan jaringan dari Malaysia-Aceh-Jakarta. Nantinya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta khususnya untuk malam pergantian tahun 2024.

"Menjelang malam pergantian tahun 2024 mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat dan pada akhirnya di wilayah Provinsi Aceh penyidik berhasil mengamankan satu orang atas nama LH, YL dan AM," ujar Kombes Pol M Syahduddi Saat Menggelar Jumpa Pers (28/12/2023)

Jadi, lanjutnya, dari 3 tersangka sudah kita amankan informasi awal yang didapatkan bahwa narkotika jenis sabu ini akan diedarkan pada malam tahun baru 2024 yang akan diedarkan di wilayah Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat.

Selain itu dari hasil pemeriksaan para tersangka juga diketahui masing masing akan mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah per 10 kilogram sabu jika berhasil dikirimkan ke Jakarta.

"Terhadap ketiga pelaku yang diamankan 1 jerigen ini informasinya mereka mendapatkan upah sebesar 100 juta kalau 3 jerigen 300 juta." Imbuhnya.

Saat ini Kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yakni JM/ YW dan MT yang diduga menjadi bandar dan penerima narkotika jenis sabu ini.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati. (abs/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral