Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews/Rizki Amana

Polisi Tetapkan Status Aiman Witjaksono Naik Sidik Terkait Kasus Tudingan Oknum Polisi Tak Netral

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan kasus tudingan oknum polisi tak netral yang dilontarkan Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (AW) berstatus naik penyidikan dan penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.

"yang jelas naik sidik," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ade menuturkan status naik sidik Aiman Witjaksono usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Menurutnya penetapan status naik sidik terkait kasus tudingan oknum anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024 ditetapkan kepolisian pada Kamis (28/12/2023).

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik (Kamis 28/12)," ungkapnya.

Kendati demikian, Ade belum merinci secara detail jadwal permeriksaan terhadap Aiman Witjaksono usia status kasusnya naik sidik.

Sebelumnya, juru bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Wijtaksono menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).

Kedatangan politikus Partai Perindo yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dugaan kasus tudingan oknum anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024 yang dilontarkan Jubir TPN Ganjar- Mahfud tersebut.

"Saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Aiman mengaku terkejut adanya laporan yang dilayangkan terhadapnya terkait narasinya yang menyampaikan adanya oknum anggota Polri yang tak netral pada perhelatan Pemilu 2024.

Menurutnya penyampaian informasi yang didapat pihaknya dari sejumlah sumber untuk memastikan sikap netralitas dari institusi Polri pada perhelatan Pemilu 2024 ini.

"Padahal saya menyampaikan untuk mengingatkan saya mendapat informasi dari teman-teman kepolisian gitu ya yang diujungnya itu saya sampaikan mudah-mudahan informasi yang saya sampaikan salah gitu ya. Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi," ungkapnya.

Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.

Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:21
01:59
03:23
03:02
03:01
02:57
Viral